DGp8us635PkDgBjtWYFyqgXW69I September 2012

Saturday, September 29, 2012

Masalah Dengan Mencuci ? Inilah Solusinya



Wulan kecewa saat mendengar pembantu orang yang biasa menyediakan jasa mencuci di rumahnya tidak lagi kembali ke Jakarta karena faktor usia dan kesehatan. Kesedihan Wulan bukanlah tidak beralasan, karena dengan absennya orang itu maka berarti pakaian kotor akan menumpuk dan tenaga mencuci dan setrikanya akan berat meskipun di rumahnya juga tersedia mesin cuci yang canggih yang berkapsitas besar. Meskipun demikian hal itu belumlah memberikan solusi atas permasalahannya, karena tenaga untuk menyetrikan masih harus difikirkan.

Lampu TL atau Lampu Pijar?



"Yah, ayah, kenapa di kamar makan dan ruang keluarga dipasang lampu neon Yah?", tanya Rizal pada ayahnya suatu malam.

"Biar kelihatan bersih saja sayang, kan warnanya putih, jadi terkesan terang, bersih, dan tidak panas," begitu Tian menjelaskan pada putranya.  

Friday, September 28, 2012

Bijaksanalah Dengan Kabel Listrik Di Rumah



Toni heran tiba-tiba salah satu stopk kontak di rumah sering berbau seperti sesuatu yang sedang terbakar. Pertama kali dia fikir itu adalah bau yang ditimbulkan karena adanya pembakaran sampah yang kadang-kadang dilakukan oleh tetangganya, namun ternyata di malam hari di saat tengah malam pun pernah Toni mencium bau yang tak menyedapkan itu. Toni memutuskan untuk mencek lebih jauh.

Thursday, September 27, 2012

Awas Vampir Listrik



Tetra merasa pemakaian listriknya tidak terlalu banyak, bahkan dia pun sudah menghitung semua voltase yang dipakai di alat-alat elektronik yang ada di rumahnya tapi ternyata tagihan listriknya masih membengkak. Dia mencurigai kalibrasi alat meteran listrik yang ada di rumahnya tidak benar, namun setelah dicek oleh petugas PLN ternyata alat tersebut berfungsi dengan benar.

Wednesday, September 26, 2012

Cara Penghitungan Pemakaian Listrik Kita



Tahun depan pemerintah berencana menaikan tarif listrik PLN. Ada wacana setiap bulan naik hingga akhirnya tercapai target kenaikan yang diinginkan, namun ada wacana tiap tiga bulan sekali dengan besaran yang tentu saja lebih besar dari pada kenaikan setiap bulan.

Namun, daripada kita memikirkan rencana pemerintah tersebut yang cepat atau lambat tapi pasti akan naik juga, lebih baik kita menghitung pemakaian listrik kita sehari-hari sehingga kita juga bisa mendeteksi berapa biaya yang akan kita keluarkan.

Selain dari itu, manfaat kita menghitung listrik kita sendiri, ialah apakah tagihan kita listrik anda benar atau tidak. Bukan rahasia lagi, bagi pengguna yang berpindah meteran penghitung listrik dari meteran lama ke Meteran Listrik Pintar sering mengeluhkan lonjakan biaya yang tidak biasanya. Bila memang meteran itu salah, misalnya anda membayar lebih tinggi daripada biasanya, dan setelah dihitung pemakaian anda sebulan dan ternyata memang terlalu tinggi maka pengaduan anda ke PLN akan menjadi lebih kuat. Sebaliknya bila perhitungan anda lebih tinggi dari pemakaian anda biasanya, dan tagihan meteran baru sesuai dengan perhitungaan anda, dapat disimpulkan meteran lama anda sudah rusak. Untuk hal ini anda bisa diam-diam saja, karena berarti anda telah ditagih lebih rendah dari pemakaian anda. Untuk masalah ini katakan saja kesalahan PLN karena lalai mentera meterannya. Anda pelanggan bisa tersenyum.

Baiklah mari kita mulai menghitung. Misalnya di rumah anda memakai daya 1300 VA maka tarifnya ialah Rp. 790,00 per kWh. (sumber Buku petunjuk pemakaian listrik pintar, hal. 26). Bila di rumah anda memakai lampu 18 watt sebanyak 10 buah, A/C 1 buah dengan daya 650 w, 2 buah TV dengan daya 50 w, Lemari es dengan daya 100 w, dispenser dengan daya 150 w, mesin cuci 125 w, microwave 500 w. Maka perhitungaanya seperti ini :
a. Lampu 18 watt, sebanyak 10 buah, menyala dari jam 5 sore sampai jam 7 pagi (= 14 jam) total watt yang diapakai lampu ialah 2.520 watt.
b. AC 650 watt menyala selama 10 jam, total 6500 watt
c. 2 TV 50 watt menyala selama 10 jam, total 2 x 50 x 10 = 1000 watt
d. 1 Lemari es 100 watt menyala 24 jam = 2400
e. dispenser 150 watt menyala 24 jam = 3600 watt
f. 1 mesin cuci 100 watt menyala selama 2 jam = 200 watt
g. microwave 500 w menyala selama 1 jam per hari = 500 watt
Maka dengan asumsi pemakaian anda sejumlah di atas total pemakaian per hari ialah 15.720 watt dikali Rp. 790 per kWh (atau sama dengan Rp. 0.79 per jam), maka total pemakaian anda per hari ialah Rp. 15.720 x Rp. 0.79 = Rp. 12.418.80 per hari. Maka tiga puluh hari pemakaian ialah Rp. 372.564,00.

Demikianlah kira-kira contoh perhitungan pemakaian listrik PLN anda. Mudah-mudahan dengan perhitungan ini anda bisa menghitung pemakaian listrik bulanan anda, serta memprediksi biaya yang akan dikeluarkan bila terjadi kenaikan tarif listrik tahun depan.

Satu hal lagi, dengan tarif Rp. 0.79 per watt per jam, apakah itu biaya yang mahal atau murah? Hanya anda yang bisa menjawabnya.

Tuesday, September 25, 2012

Handset Hp Canggih Versus Data Manual.



Menyimpan semua data relasi di handset atau hp memang menyenangkan. Bila kita memerlukannya tinggal klik klik saja maka nama yang kita inginkan sudah muncul. Semuanya terasa cepat dan semua informasi terasa berada di ujung jari. Semuanya serba mudah, cepat, dan menyenangkan.

Sunday, September 23, 2012

Jakarta Kita : Pedagang Satay

Satay atau sate ialah kuliner yang cukup menimbulkan kerinduan bagi banyak penggemarnya karena rasa khas yang ada padanya.

Jakarta Kita : Pedagang Kusen dan Kayu Bekas

Recycle mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan usaha ini. Di halaman kosongnya banyak bertebaran kayu-kayu bekas bongkaran. Di satu sisi dijual juga kusen-kusen kayu siap pakai.

Thursday, September 6, 2012

Tarif Resmi Pembuatan SIM

Jakarta - Divisi Humas Mabes Polri merilis tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pelat nomor.

http://cdn-u.kaskus.us/72/y3bqhjbr.jpg


Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berikut tarif resminya

I PENERBITAN SIM

A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator

Per Ujian Rp 50.000

III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0

IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)

Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000

V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000

VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah RP.75000
Sent from my BlackBerry® for www.latihan-english.com

Tuesday, September 4, 2012

Arti Surat Tilang

INFO PENTING : Arti Surat Tilang dari Polisi : Surat tilang itu ada 2 macam: Slip merah dan Slip biru.


SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya untuk ini menunggu 2 mgg dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan byk oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.


SLIP BIRU artinya Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Ktr Polsek terdekat dimana kita ditilang.


Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50rb dan dananya resmi masuk Kas Negara.


Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU ya! (bbrp oknum polisi biasanya berdebat dahulu dengan kita & Kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU). Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku. Sampaikan argumen bahwa kita sdh lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.


Dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 mgg dan tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan.


Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi Uang damai kpd Oknum Petugas Polisi2 tsb. Sebagai informasi dgn slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk denda resmi negara).


Tlg broadcast kpd byk org, info bagus ini dan Komisi III DPR RI sdh meminta Kapolri melalui Kadiv Humas, untuk sosialisasi info ini ke berbagai macam media masyarakat. Ayo berantas Korupsi..!!
Sent from my BlackBerry® for www.latihan-english.com